Yayasan Iqro

You are currently viewing YAYASAN IQRO’BEKASI MENDUKUNG PROGRAM PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RENTAN MELALUI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

YAYASAN IQRO’BEKASI MENDUKUNG PROGRAM PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RENTAN MELALUI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Please Share.....

Ketua Dewan Pengurus Yayasan melakukan serah terima SK program perlindungan bagi pekerja rentan

Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengimbau ke perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJAMSOSTEK mencatat, pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Upah mereka sangat minim. Hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum

Melalui program peduli perlindungan pekerja rentan, perusahaan ini mendistribusikan bantuannya berupa iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk seratus pekerja rentan. Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Peduli perlindungan ditujukan agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yayasan IQRO’ Bekasi berpartisipasi pada tahun ini memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2 (dua) orang tukang bangunan yang ada di sekitar lingkungan yayasan. Program perlindungan ini diberikan kepada Bapak Buncang (Pondok Melati) dan Bapak Jimin Riyadi (Pondok Melati) selama 1 (satu) tahun untuk periode Juli 2022 sampai dengan Juni 2023.
Gerakan ini membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU), yang belum mampu untuk menjadi peserta Jamsostek secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. Seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain.

Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. Jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.

Sumber:

https://ekbis.sindonews.com/read/779397/178/bpjs-ketenagakerjaan-sosialisasi-program-perlindungan-pekerja-rentan-1653469510
https://mediaindonesia.com/ekonomi/457786/bpjs-ketenagakerjaan-ajak-perusahaan-bantu-lindungi-pekerja-rentan
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211106190452-4-289554/urgensi-perlindungan-jamsostek-bagi-pekerja-rumah-tangga


Please Share.....

Leave a Reply